Minggu, 29 Juli 2018

Sumber Hukum Islam








Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
Syari'at Islam adalah peraturan kehidupan umat muslim yang diciptakan oleh Allah SWT, agar orang Islam dapat menjadikannya pedoman hidupnya, baik itu hubungannya dengan Allah, umat muslim dan non muslim maupun dengan lingkungan alamnya.

Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.

Sumber Hukum Islam
Semua hukum perbuatan dalam Islam selalu merujuk kepada empat macam rujukan yang disepakati oleh mayoritas kaum muslimin (dari yang paling utama): Alquran, sunnah, ijmak, dan qiyas. Penetapan empat sumber hukum ini tertera dalam firman Allah dalam Surah An-Nisa’


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Surat An-Nisa' Ayat 59)


Hirarki Sumber Hukum Islam
Apabila kaum muslim dihadapakan pada suatu masalah, yang timbul pada kehidupan ini
maka yang harus meninjau/menilik kepada pertama Alqur'an jika hukumnya ditemukan di dalamnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka kemudian melihat sunnah. Jika sunnah memberikan hukumnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka kemudian melihat apakah terdapat ijmak dari para mujtahid yang hidup satu zaman mengenai hukumnya. Jika ditemukan, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka dilakukan ijtihad menggunakan qiyas terhadap nash (Alquran dan sunnah). Yang menjadi dalil untuk penetapan keempat sumber hukum tersebut adalah firman Allah tersebut diatas. 

Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:

1. Al-Quran
    Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, kitab suci umat muslim.
    Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan,  anjuran,
    kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara
    rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat
    yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama
    untuk menetapkan suatu syariat.

2. Hadist
    Hadist disebut juga Sunnah Nabi merupakan sumber hukum kedua, yakni segala
    sesuatu yang berlandaskan pada Rasullah SAW. Baik itu sabda (perkataan) dan
    tingkah laku/perbuatan dan ketetapan beliau.


3.  Ijma"
     Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) sumber hukum Islam yang ketiga. Ijma' merupakan
     Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas
     sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah
     yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin
    (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan
     jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan
     bahwa semua ulama telah bersepakat.

4.  Qiyas
     Qiyas digunakan sebagai sumber hukum Islam yang keempat.  Qiyas berarti
     menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadist.
     Dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak
     diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum
     mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu
     metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya
     yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum
     kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.


Fatwa (Arab: فتوى‎, fatwā)
Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.

Fatwa MUI
Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang
persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia, guna dijadikan pegangan pelaksanaan
ibadah umat Islam di Indonesia.


Macam-Macam Hukum Islam
Sebagai orang mukmin kita mempunyai aturan hidup, yang terutama tertuang dalam
Alqur'an dan Hadist, berikut adalah macam-macam hukum Islam:

1. Wajib
     Wajib adalah suatu peraturan dalam agama Islam yang harus dikerjakan atau
     dilaksanak oleh setiap muslim dan bila dikerjakan akan mendapatkan pahala tapi
     jika ditinggalkan/dilalaikan akan mendapat dosa, contoh hukum wajib adalah
     sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhon dll

 2. Sunnah
      Sunnah adalah suatu peraturan dalam agama Islam yang dianjurkan untuk
      dikerjakan/dilaksanakan oleh setiap muslim dan bila dikerjakan maka akan
      mendapat pahala tetapi jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa.
      Contoh sunnah adalah puasa Senin Kamis, sholat sunnah tahajud, berbuat amal
      kebaikan dan sholat sunnah sebelumsesudah sholat fardhu.

3. Haram
    Haram adalah suatu peraturan dalam agama Islam yang dengan tegas harus
    ditinggalkan, sangsi berat bagi yang melanggar hukum haram ini, contoh
     minuman keras, zina, mencuri dll.

4. Makruh
     Makruh adalah suatu peraturan dalam agama Islam, suatu hukum Islam yang
     melarang tapi tidak konsukensinya jika dilanggar. Dengan kata lain hukum makruh
     dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
     contoh, makan pete, jengkol, merokok dll.

5. Mubah
    Mubah adalah suatu peraturan/hukum yang boleh dilakukan/dikerjakan, bahkan lebih
    condong bersifat dianjurkan/perintah namun tidak ada konsekunsi pahala terhadapnya
    contoh hukum mubah adalah, berdagang, cari uang, makan, silaturrahmi dll.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar