Sholat Qoshor
Qoshor secara bahasa artinya meringkas, Jadi sholat qoshor artinya meringkas sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat, contohnya sholat Dhuhur di qoshor menjadi 2 rokaat
begitu jug dengan sholat Ashar dan sholat Isya. Sedang sholat shubuh dan maghrib
tidak bisa di qosor. Tidak boleh mengqoshor sholat Subuh dengan sholat Dhuhur, harus berpasangan Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya,
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Sholat qoshor hanya boleh dilakukan dalam perjalanan jauh min 89 km dan tidak boleh
dikerjakan dirumah sendiri dan perjalanan tidak untuk maksiat/kejahatan.
Tidak boleh berimam kepada orang yang sholat sempurna/penuh.
Qoshar adalah meringkas sholat yang empat roka'at menjadi dua roka'at
Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya)
misal sholat Dhuhur pada waktu Dhuhur.
Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.
Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat.
Niat Sholat Qoshor
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardo dzuhri rok'ataini qasran adaaan lillahi ta’ala“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Bacaan surat seperti sholat biasa
Jika menjadi Iman/makmum
setelah adaaan ditambah "Imaaman/makmuuman"
اَدَاءً إِماَماً
اَدَاءً مَأمُوْماً
Sholat Jama'
Jamak/Jama' adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu). Shalat jama' ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada shalat qashar di atas.
Shalat fardhu yang boleh dijama' adalah:
Shalat zhuhur dengan ashar. Shalat maghrib dengan isya.
Sedangkan Shalat fardhu yang tidak boleh dijama' adalah:
Shalat subuh. Shalat ashar dengan shalat maghrib.
Dalam pelaksanaannya, shalat jamak dibagi menjadi 2,
yaitu jama' taqdim dan jama' ta'khir.
Takdim adalah menjama' waktu sholat yang belum masuk
Ta'khir adalah menjama' waktu sholat yang sudah lewat
Syarat Jama’ Sholat Taqdim
Syarat-syarat jama’ taqdim ada 4 (empat):
1. Tartib maksudnya mendahulukan shalat yng pertama dari pada yang kedua
seperti mendahulukan shalat dhuhur dari pada ashar, atau mendahulukan
maghrib dari pada isya’.
2. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam, tapi yang sunat, niat bersamaan
dengan takbiratul ihram.
3. Muwalat ( berurutan ) maksudnya antara dua shalat pisahnya tidak lama menurut uruf,
jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang
kedua,
4. Mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu
tidak harus mencapai masafatul qashr, sebagaimana shalat qashar. Boleh saja bagi
musafir menjamak (mengumpulkan) antara shalat dzuhur dan ashar dalam waktu
mana saja yang ia suka (diantara keduanya). Dan antara shalat maghrib dan isya
di waktu mana saja yang ia suka.
Tata Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim,
Dhuhur dengan Ashar
Shalat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat,
dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
Usholli fardhod dhuhri arba'a roka'atin majmu'an bil'asri jam'a taqdimin lillahi ta'alaa
Artinya : Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rekaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala.
Caranya:
Takbiratul ihram sambil membaca niat sholat tsb diatas
Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
Salam.
Langsung berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (ashar),
tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a,
bercakap-cakap dan lain-lain)
Sholat Ashar Jama' Takdim
jika dilafalkan sebagai berikut:
”Ushalli fardhal ashri arba'a raka'aatin jam'an taqdhiman
ma'adh-dhuhri fardhal-lillaahi-ta'aala”
Artinya: “Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala. Takbiratul Ihram Salat asar empat rakaat seperti biasa. Salam.
Maghrib dengan Isya'
Shalat magrib dahulu tiga rakaat kemudian salat isya' empat rakaat, dilaksanakan pada waktu Maghrib. Tata caranya sebagai berikut: Berniat menjamak shalat magrib dengan jamak taqdim. Bila dilafalkan yaitu:
"Ushalli fardhal maghribi tsalatsa raka'aatin jam'an taqdhiman
ma'al-'isya'i fardhal-lillaahi-ta'aala"
Artinya: "Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat 'isya dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala"
Takbiratul ihram
Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
Salam.
Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (isya'), jika dilafalkan sebagai berikut:
"Ushalli fardhal isyaai arba'a raka'aatin jam'an taqdhiman ma'al-maghribi
fardhal-lillaahi-ta'aala"
Artinya: "Saya berniat salat isya' empat rakaat digabungkan dengan shalat magrib dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala."
Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan
2 shalat dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat
dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu)
Jika seseorang telah memenuhi syarat qashar dan syarat jamak, maka boleh mengerjakan shalat qashar dan jamak tersebut sekaligus. Jadi mengumpulkan 2 shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkasnya menjadi masing-masing 2 rakaat.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar