Kamis, 19 Juli 2018

Pandangan Islam Pada Mata Uang Kripto







Apa itu Mata Uang Kripto?
Mata uang kripto atau cryptocurrency sering disebut juga sebagai uang digital atau uang virtual, tidak berujud seperti uang konvensional yang kita pakai sehari-hari. Mata uang kripto ini tidak dapat dipalsukan karena dibuat dengan kriptographi. Karena penggunaanya yang sangat mudah sehingga mata uang kripto ini sudah dipakai penggunanya hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Mata uang kripto yang pertama adalah Bitcoin tahun 2009, selanjutnya disusul yang lain seperti Litecoin, Ethereum, Dash, Dogecoin, Zcash dll. Jenis mata uang kripto ini bernilai harga yang berbeda beda tapi paling tinggi saat ini adalah harga bitcoin. Enaknya mata uang ini dapat ditukarkan ke mata uang kripto lain atau ke Dollar dapat juga langsung ke Rupiah.
Mata uang kripto ini tidak ada inflasi, dan pengaruh pengaruh politik suatu negara, jadi
mata uang kripto ini dikendalikan oleh harga pasar yaitu supply and demand.

Keuntungan Penggunaan Mata Uang Kripto
Mata uang kripto memiliki banyak keuntungan, yaitu cepat, aman dan bebas untuk mengirimkan suatu nilai kepada teman atau keluarga baik lokal maupun internasional langsung tanpa melalui pihak ketiga baik bank maupun pemerintah. setiap transaksinya
dapat dilihat di blockchain explorer. tapi tidak diketahui siapa pengirim dan penerimanya
hanya alamat mata uang kripto (yang terdiri dari angka dan huruf). Selain itu, mata uang kripto sangat bagus untuk pembelian online, memberikan privasi dan transparansi kepada konsumen, dan menempatkan konsumen mengendalikan uang mereka sendiri dengan memungkinkan mereka menyimpannya sendiri dalam online wallet, desktop wallet,
android wallet atau di hardware wallet.

Tujuan Uang Kripto
Uang kripto dibuat bukan untuk suatu negara, organisasi atau kelompok tertentu, tetapi
uang kripto dibuat sebagai alat pembayaran global keseluruh dunia oleh para pemakainya.
jadi uang kripto tidak perlu campur tangan pemerintah, walau di banyak negara takut
akan mata uangnya dapat tergeser oleh uang kripto, sehingga negara/pemerintah berhak
membatasi menggunaannya di negera mereka.

Kejelekan Uang Kripto
Karena tidak diketahui siapa pengirim dan penerima, maka uang kripto banyak dimanfaatkan oleh orang jahat seperti pembelian/penjualan obat terlarang, pendanaan
untuk para teroris dsb. Karena harga ditentukan oleh supply and demand maka akan turun/naik sewaktu waktu, jadi untuk resiko investasi dalam jumlah besar tidak dianjurkan. yang dalam konsep Islam disebut Gharar yaitu yang berhubungan dengan
ketidakpastian, penipuan dan resiko.

Dampak Mata Uang Kripto
Munculnya mata uang kripto kali pertama Bitcoin, sudah mulai banyak orang memburunya mulai dari yang ga bermodal sampai kelas elite, bagi kaum pengangguran
yang mengais uang di internet, disamping memburu dollar juga memburu bitcoin sebagai
penghasilan tambahan, walau tidak dapat untuk kekayaan tapi hanya menambah dapur ngebul. (baca juga cara tunawisma hidup dengan bitcoin).

Mengapa banyak Negara Melarang Penggunaan Uang Kripto?
Sebetulnya bukan larangan penggunaan uang kripto tapi membatasi penggunaan uang kripto secara legal, terbukti dibanyak negera yang melarangnya, para penduduknya masih
banyak menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran di internet global.
Karena hak suatu negara/pemerintah untuk melindungi mata uangnya dari pergeseran
pemakaian mata uang global, Jika dilegalkan maka penggunaan mata uang kripto akan
merajalela, karena penggunaannya yang sangat mudah, cepat dan aman sehingga dapat
membahayakan stabilitas sistem keuangan suatu negara. 

Pandangan Islam pada Mata Uang Kripto
Karena Mata uang kripto telah memenuhi unsur-unsur uang maka banyak para ahli berpendapat bahwa tidak ada keberatan syariah terhadap mata uang kripto.

Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Bitcoin
Terutama masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah boleh ataukah haram?
Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

Dalam tinjauan fiqh, muamalah terhadap transaksi Bitcoin dalam prosesnya menggunakan akad Sharf. Sharf merupakan kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak. Namun dalam praktiknya, akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu, serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar dan tidak ditangguhkan. Ditinjau dari ketentuan jenis transaksi, maka transaksi Bitcoin termasuk dalam jenis transaksi spot. Transaksi spot atau Spot Transaction merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu, dengan waktu penyelesaiannya sekitar dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian terhadap transaksi internasional.

Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yaitu, tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Realita yang ada hari ini, penggunaan Bitcoin untuk tujuan spekulasi tidak dapat dinilai utuh karena kembali pada pribadi masing-masing yang menjalankannya. Artinya, transaksi Bitcoin boleh digunakan selama tidak untuk tujuan spekulasi. Selain tidak adanya motif spekulasi, syarat lain adalah kebutuhan untuk berjaga-jaga (simpanan) yang dapat dilakukan dalam kepemilikan Bitcoin sehingga syarat kedua terpenuhi apabila masyarakat menjadikan bitcoin sebagai instrument investasi. Syarat ketiga yang mengharuskan mata uang sejenis dan nilainya harus sama dan tunai juga terpenuhi karena transaksi Bitcoin menukarkan antar mata uang Bitcoin. Syarat keempat, pengecualian apabila berlainan jenis maka bitcoin dapat ditukar dengan mata uang Dolar Amerika Serikat. Sehingga hampir keempat syarat tersebut terpenuhi, tanpa adanya motif spekulasi.


Untuk dapat membahas masalah Pandangan Islam pada Mata Uang Kripto, kita harus
memahami/mempejari dua sisi tersebut baik dari Mata Uang kripto dan hukum Islam
sehingga tidak salah kaprah bener ora lumrah. Inilah informasi tambahan guna dapat
mengenal uang kripto lebih dalam. Dibawah ini dikutip dari salah satu website

"Bitcoin dan sejenisnya berbahaya dan akan menyebakan instabilitas ekonomi karena menyerahkan otoritas pencetakan uang pada orang atau kelompok tertentu,
"Bitcoin dan sejenisnya tidak dicetak seperti uang flat, dan tidak ada otoritas 
  pada mata uang kripto (baik itu bank, pemerintah dan pihak ketiga). Mata
  uang kripto dikendalikan oleh harga pasar"
  
Dalam ekonomi Islam, uang memiliki fungsi hanya sebagai medium of exchange (alat tukar menukar). Uang bukan suatu komoditas yang bisa dijual-belikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun tangguh.
"Sebenarnya tidak ada istilah jual-beli yang ada adalah tukar mata uang ke mata uang
  yang lain, contoh jika saya mempunay uang US $1000 di PayPal, maka untuk dapat
  di-withdraw ke rek bank di Indonesia maka uang dollar tersebut akan langsung
  ditukar ke Rupiah oleh PayPal dan akan sampai ke rek bank dalam jumlah Rupiah.
  Demikian juga kalau punya 1 Bitcoin senilai US$7,400 maka harus ditukar dulu
  ke Rupiah sebelum ditransfer ke rek bank yang ada di Indonesia

Pada umumnya para ulama dan ahli ekonomi Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak mudah naik dan turun.
"Karena pengaruh inflasi dan politik, maka hanya dapat dihitung dengan jari negara
  yang mempunyai mata uang stabil (nilai riil tetap). Maka di banyak negara nilai mata
  uang mereka secara riil menurun dratis dibanding dengan USD atau emas"

Dengan larangan dari otoritas yang berwenang, serta nilainya yang spekulatif inilah, mata uang digital disamakan dengan maisir (perjudian), sehingga tidak boleh digunakan untuk bertransaksi. "Apalagi kalau untuk tujuan investasi, untuk memperoleh keuntungan yang pasti masuk kategori spekulasi atau maisir (perjudian), dilarang digunakan,"
"Sudah dijabarkan diatas bahwa sebetulnya pemerintah tidak melarang penggunaan
  mata uang kripto, hanya membatasi, untuk mengurangi dampak negatif stabilitas
  keauangan suatu negara. Apakah uang konvensional/flat tidak bisa digunakan untuk
  judi dan investasi?








Tidak ada komentar:

Posting Komentar