Senin, 06 Agustus 2018

Sudut Pandang Hukum Karma







Hukum Karma sudah banyak sekali dibicarakan baik itu dalam bentuk buku, artikle majalah, koran, website/blog dan di Youtube. lewat blog ini kami mencoba menjabarkan
secara berbeda. Karena istilah hukum karma sendiri telah dipakai sejak nenek moyang kita, jadi sudah melekat betul pada kehidupan kita sehari-hari, dan istilah karma sudah
amat terkenal dibanding kalau kita membuat istilah baru. Yang menjadi pokok pertanyaan kita apakah arti karma yang digunakan oleh orang Islam sama persis artinya dengan yang
diartikan dalam agama Hindu dan Buddha. jika sudut pandang arti karma berbeda antara agama Islam dengan agama Hindu/Buddha Maka seharusnya para ulama (MUI) membuat
istilah baru untuk membedakan arti dan maksud dari karma tsb.  Contoh
Ada seorang ibu yang sedang menasehati anaknya yang nakal di sekolah:
Nak, kamu jangan suka nakal dan jahil sama teman temanmu nanti kamu kena karma
bagaimana kita mendefinisinkan arti karma tersebut, Ibu itu benar nasihatnya untuk
mencegah anaknya meneruskan kenakalannya, karena akan ada dosa kelak.
Tapi sebelum membahas jauh kita sebaiknya mengenal dulu arti hukum karma.

Arti Karma dari Wikipedia
Karma adalah konsep "aksi" atau "perbuatan" yang dalam agama Hindu dan agama Buddha dipahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seluruh siklus kausalitas (yaitu, siklus yang disebut "samsara"). Konsep ini berasal dari India kuno dan dijaga kelestariannya di filsafat Hindu, Jain, Sikh dan Buddhisme . Dalam konsep "karma", semua yang dialami manusia adalah hasil dari tindakan kehidupan masa lalu dan sekarang. Efek karma dari semua perbuatan dipandang sebagai aktif membentuk masa lalu, sekarang, dan pengalaman masa depan. Hasil atau 'buah' dari tindakan disebut karmaphala.

Dari arti karma diatas dapat kita simpulkan adabeberapa beberapa unsur penting dalam
arti istilah karma menurut agama Hindu dan agama Buddha adalah sbb:
1. Adanya aksi/perbuatan yang menyebabkan seluruh siklus Kausalitas (samsara).
2. Kehidupan sekarang adalah hasil dari tindakan di masa lalu
3. Adanya Reinkarnasi. (hidup kembali di dunia setelah kematian).

Sudut Pandang agama Islam
Sepanjang pengetahuan kami, Islam tidak menganut 3 unsur tsb diatas, tapi dalam Islam
mengenal hukum sebab akibat, seperti ada panas ada hujan, ada api ada asap, dan siapa yang berbuat baik/buruk akan menerima ganjaran dari Allah SWT, karena dalam Islam
ada Pahala dan dosa, Allah punya hak khusus untuk menghukumnya di dunia maupun nanti di akhirat dan kita tidak pernah akan tahu hukuman apa yang akan diterimanya.

Jadi ada kemiripan hukum akibat antara Islam dengan dengan Buddha dan Hindu, baik berdampak secara langsung didunia (serupa dengan karma) maupun di akhirat kelak.
Contoh, seorang istri (ibu) yang superior, yang selalu memandang rendah/tidak menghargai suami, tak segan-segan mencaci suami didepan anak-anaknya, merasa dirinya paling benar dan hebat "kalau tidak ada saya (istri/ibu) mati semua" dengan kesombongannya ia mengumbar kehebatannya lupa semua karena Allah Ta'ala, hukum sebab akibatnya adalah secara psikis anak akan melawan orang tua dan semua orang yang lebih tua, jadi walaupun ibu memberi nasihat bagaimanapun selama dirinya tidak berubah
maka anak tidak akan berubah (di dunia). Perhatikan Firman Allah berikut:

وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَىٰ دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya:
Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali
(ke jalan yang benar). (Surat As-Sajdah Ayat 21)


Balasan untuk Perbuatan Baik

مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ ﴿١٦٠

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160).


Kesimpulan:
Jika hukum karma dilihat dari arti dan aqidahnya memang tidak ada dalam hukum Islam
tetapi dari hukum sebab akibat ada kemiripin, kalau pemakaian istilah hukum karma dalam kalangan umat muslim di Indonesia mengikuti ajaran Islam itu benar, tapi kalau
mengakui adanya reinkarnasi itu jelas salah.

Semoga Bermanfaat!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar