Jumat, 24 Agustus 2018

Hukum Membuat dan Jual Beli Patung









Pengertian Patung
Patung merupakan benda tiga dimensi (patung memiliki ukuran panjang lebar dan tinggi serta dapat dinikmati dari segala penjuru) yang diakui secara khusus sebagai suatu karya seni. Dengan kata lain patung menurt fungsinya masuk dalam ketegori karya seni rupa murni. Untuk di Indonesia sendiri kerajinan patung sudah ada sejal dulu dan berkembang sampai sekarang,

Tujuan Pembuatan Patung
Pada Masa Lalu patung dijadikan sebagai berhala, simbol Tuhan atau Dewa yang disembah. Tapi seiring dengan makin rasionalnya cara berfikir manusia, maka patung tidak lagi dijadikan berhala melainkan hanya sebagai karya seni belaka. Fenomena pemberhalaan patung ini terjadi pada agama-agama atau kepercayaan-kepercayaan yang politeisme seperti terjadi di Arab sebelum munculnya agama samawi. Lihat juga arca. Mungkin juga dalam Hindu kuno di India dan Nusantara, dalam agama Buddha di Asia, Konghucu, kepercayaan bangsa Mesir kuno dan bangsa Yunani kuno.
Pada Masa Modern tujuan penciptaan patung adalah untuk menghasilkan karya seni yang dapat bertahan selama mungkin. Karenanya, patung biasanya dibuat dengan menggunakan bahan yang tahan lama dan sering kali mahal, terutama dari perunggu dan batu seperti marmer, kapur, dan granit. Kadang, walaupun sangat jarang, digunakan pula bahan berharga seperti emas, perak, jade, dan gading. Bahan yang lebih umum dan tidak terlalu mahal digunakan untuk tujuan yang lebih luar, termasuk kayu, keramik, dan logam. Untuk bentuknya pun sangat beragam seperti bentuk manusia, bentuk hewan dan tumbuhan atau bentuk lain hasil modifikasi.


Dalam Agama Islam
Berhala adalah obyek berbentuk makhluk hidup atau benda yang didewakan, disembah, dipuja dan dibuat oleh tangan manusia. Sesuai dengan dua surah di dalam Al-Qur'an, yang berbunyi:
أَيُشْرِكُونَ مَا لَا يَخْلُقُ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ
Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhada-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang.
Surat Al-A’raf Ayat 191

وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ
Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang. (Surat An-Nahl Ayat 20)


Patung Ain Ghazal  berada di musium du Louvre, Paris.
Gambar milik wikipedia


Menurut syariat Islam, pada saat menjelang waktu Yawm al-Qiyāmah, akan ada pertanda besar dari Hari Kebangkitan itu ditandai dengan adanya kaum yang akan kembali melakukan ajaran paganisme berdasarkan salah satu hadits shahih Imam Muslim.
Ibnu Katsir dalam kitabnya yang berjudul Qashash al-Anbiyya menuliskan bahwa,
berhala yang pertama kali dibuat adalah Wadd, Suwâ’, Yaghuts, Ya`uq dan Nasr, kesemuanya adalah para ulama yang hidup pada masa antara Adam dan Nuh. Mereka semua adalah anak dari Adam, Wadd anak tertua dan paling berbakti kepada Adam.
Ritual terpenting dari ajaran paganisme berkaitan dengan seks dan perang.
Segala bentuk penyembahan berhala bertumpu pada pemuasan hawa nafsu dan kekuatan fisik duniawi untuk mencapai surga duniawi. Tidak ada aspek transcendental dalam semua ajaran paganisme. Sementara agama samawi menitik beratkan pencapaian tertinggi dalam kehidupan bersifat transcendental, dalam konsep kebahagiaan ruhaniyah yang abadi sesudah mati dialam akhirat.



Mengenai hukuman di hari Kiamat bagi para pembuat patung dan lukisan yaitu diperintahkan untuk membuatkan nyawa kepada benda-benda tersebut, bersumber pada sebuah hadis Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim) dari sahabat Ibnu Umar dengan lafal sebagai berikut,
 عَنْ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ. [متفق عليه] 
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu.”
[HR. Muslim, II: 323; al-Bukhari, VII: 85, hadis no. 5957-8]

Jika dilihat secara parsial, yaitu dengan hanya melihat hadis tersebut, maka kesimpulan yang didapatkan akan mengarah kepada pengharaman pembuatan patung dan lukisan. Namun dalam hal ini, Majelis Tarjih menggunakan metode Istiqra’ Ma’nawi. Sebuah metode pengambilan hukum dengan cara mengumpulkan seluruh dalil-dalil yang sejenis dan mengkomparasikannya, sehingga akan menghasilkan sebuah hukum yang komprehensif tidak parsial. Dalil-dalil lain yang sejenis dengan tema hadis di atas namun memiliki sudut pandang yang berbeda antara lain adalah sebagai berikut:

Firman Allah swt dalam surat Saba’ (34): 13;
 يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ. [سبأ، 34: 13] 

Artinya: “Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya.” [QS. Saba’ (34): 13],

Hadis Nabi Muhammad saw:
 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي. [رواه البخاري] 
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku.” [HR. al-Bukhari, VII: 133, hadis no. 6130]

Jika diperhatikan secara seksama, maka zahir-nya dalil-dalil di atas bertentangan satu sama lain. Yaitu, hadis pertama membicarakan tentang hukuman bagi pembuat gambar, namun ayat al-Qur’an dan hadis yang kedua menunjukkan kebolehan membuat dan mempunyai gambar dan boneka/patung. Oleh karena itu, dalam masalah ini Majelis Tarjih melakukan pengkompromian terhadap beberapa dalil yang nampak bertentangan tersebut. Hasilnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih hlm. 281 yang menyatakan: gambar (dalam kasus ini termasuk juga patung) itu hukumnya berkisar kepada ‘illat (sebabnya), ialah ada 3 macam:
Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.
Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.
Untuk perhiasan ada dua macam:
1. tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah;
2. mendatangkan fitnah ada dua macam:
   yang pertama, jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh,
   dan jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram.
3. di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa kebanyakan
    bukanlah untuk disembah dan bagaimanapun, rasanya tidak ada umat Islam yang
    menyembah patung. Di lain pihak, patung dan gambar mempunyai beberapa manfaat,
    yang dulu tidak ada di zaman Nabi saw, misalnya untuk pelajaran, pengabadian
    peristiwa sejarah seperti patung biorama, dan lain-lain.
4. dalam al-Qur’an kecaman kepada patung adalah karena dipuja dan diyakini sebagai
    penjelmaan Tuhan. Sedangkan patung-patung yang dibuat Nabi Sulaiman as tidak
    dikecam karena bukan untuk tujuan dan tidak terkait dengan penyembahan.


Hukum Jual Beli Patung
Di kota besar banyak negara,  kita sering jumpai monumen/patung tokoh penting/actress terkenal seperti Bruce Lee dapat kita jumpai di Hong Kong dan Los Angeles. Di Jakarta juga tersebar patung tidak kurang dari 30 patung. Bahkan juga kita sering lihat dirumah
orang Bali terdapat patung. Dalam Islam jual beli patung itu terlarang karena dilarang dalam hadits karena perantara menuju kesyirikan. Dalam hadits Jabir disebutkan,
 إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ 
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,
  dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).


Tips
Mengingat patung kurang begitu penting manfaatnya kalau dipajang di dalam rumah maka sebagai orang mukmin kita sebaiknya tidak membeli patung makhluk hidup sebagai hiasan rumah, jikalaupun kita mendapat hadiah seseorang kita dapat menolaknya secara halus, bagai para pematung yang beragama Islam dapat berkonsultasi dengan organisasi Islam, sehingga mereka dapat mencarikan pekerjaan lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar