Senin, 20 Agustus 2018

Hukum Mengucapkan Selamat Natal







Hukum Mengucapkan Selamat Natal 
dan 
Mengikuti Perayaan Natal

Apa itu Natal?
Natal adalah festifal tahunan memperingati kelahiran Yesus Kristus, setiap tanggal
25 Desember dan diyarakan secara agama oleh mayoritas orang Kristen. Meskipun
bulan dan tanggal kelahiran Yesus tidak diketahui, pada awal abad keempat, Gereja Kristen Barat menetapkan Natal pada tanggal 25 Desember. (Wikipedia)

Sering kita mendengar orang Kristiani bertanya, mengapa orang Islam tidak mau mengucapkan Selamat Natal pada mereka, padahal mereka selalu mengucapkan selamat
pada hari besar umat Islam, bahkan mereka juga mengirimkan parcel. Karena itu pada post ini kami mencoba menjelaskan apa hukum mengucapkan selamat natal. 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Ada ulama yang membolehkan dan ada pula ulama yang melarang orang Islam mengucapkan Selamat Natal. Karena ini termasuk perkara yang tidak ada nash-nya yang sharîh (tegas dan jelas). Baik yang membolehkan maupun yang melarangnya tidak berlandaskan kepada dalil qath’i (pasti).

Ulama yang Membolehkan
Ketika orang Islam mengucapkan Selamat Natal, tidak berarti mengakui ketuhanan Yesus karena Isa, dalam keyakinan Muslim, adalah Nabi dan utusan. Ucapan Selamat Natal bagi Muslim adalah ekspresi kebahagiaan terhadap lahirnya Nabi dan utusan, yang kelak oleh Nabi Muhammad sendiri disebut sebagai juru penegak keadilan di akhir zaman.
Mayoritas ulama muashirin (kontemporer) yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain adalah boleh selagi mereka bersikap baik dan tidak memerangi kita
Para Ulama yang membolehkan merujuk pada dalil-dalil sbb:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali". QS. Maryam (QS 19: 33)

Al-Qur’an juga menyampaikan salam sejahtera kepada
Nuh (QS. 37: 79), Ibrahim (QS. 37: 109), Musa dan Harun (QS. 37: 120),
dan juga kepada Yahya (QS. 19: 15). Dalam Islam, para Nabi dan utusan dihormati tanpa diskriminasi (QS. al-Baqarah/2: 285).

Nabi Muhammad mengingatkan bahwa para Nabi dan Rasul mengemban misi yang sama. Mereka saudara seayah, tetapi berbeda-beda ibu.
 الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ مِنْ عَلَّاتٍ وَأُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ (متفق عليه) 
Nabi bahkan merayakan hari keselamatan Musa dengan berpuasa Asyura. Nabi juga sangat menghormati Nabi Isa atau Yesus. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari-Muslim, Nabi menyebut kelak menjelang kiamat, Yesus akan turun ke dunia sebagai hakim yang adil bagi semua orang. Dia akan menegakkan keadilan, memurnikan akidah, menumpas kebatilan, dan mendistribusikan kesejahteraan.

Perhatikan juga firman Allah berikut ini:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
 Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
(QS Al-Mumtahanah 60:8).


Lima Tokoh NU, Muhammdiyah dan MUI
yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

1. K.H. Ma’ruf Amin
    Umat Muslim juga boleh mengucapkan selamat pada Hari Besar umat agama lain.
    Saya tidak pernah melarang antar umat beragama memberikan pernyataan selamat
    atas perayaan hari besar antaragama,” tegas K.H. Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi,
    seperti dikutip dari Islam-institute.com.

2. K.H. Said Aqil Siradj
    Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. Said Aqil Siradj, menyatakan
    bolehnya mengucapkan Selamat Natal pada umat Kristen. Menurutnya, dalil yang
   digunakan dalam melarang ucapan Selamat Natal oleh pihak yang mengharamkan
    tidak tepat. Biasanya, mereka mengutip ayat Alquran surah al-Kafirun dan hadis
    man tasyabbaha bi qaumin fahuma minhum

3. Prof. Dr. Syafii Maarif
    Ucapan Selamat Natal sama saja seperti ucapan Selamat Pagi menurut Syafii Maarif.
    Mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini menyatakan ucapan selamat justru dapat
    menimbulkan perdamaian. Pria yang akrab dipanggil Buya ini justru merasa lucu
    pada umat Islam yang melarang ucapan Selamat Natal ini. “Apakah umat Islam
    yang seperti itu lebih baik ketimbang umat Islam lainnya?” tanyanya, seperti
   dikutip Muslimoderat.com.

4. Buya Hamka
    Putra Buya Hamka, Irfan Hamka, mengkonfirmasi pada Republika.co.id bahwa
    ayahnya biasa mengucapkan Selamat Natal pada tetangganya yang beragama Kristen
    saat mereka tinggal di Kebayoran Baru. Menurut Irfan, fatwa Majelis Ulama Indonesia
    (MUI) saat Buya Hamka menjabat itu bukan larangan mengucapkan Selamat Natal.
    Akan tetapi larangan mengikuti ibadah Natal bersama umat Kristen.

5. Cholil Nafis, Ph.D. Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis, menyatakan
    bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Pria asal Madura ini menegaskan,
    mengucapkan Selamat Natal untuk menghormati mereka dan Nabi Isa a.s. boleh saja.
    Jika untuk sekadar mengapresiasi pertemanan sesama pemeluk agama itu boleh saja,
    yang terpenting kita tidak meyakini apa yang mereka yakini dan ikut merayakan ibadah
    Natal, seperti dikutip Detik.com.


Ulama yang Melarang
Sementara ulama yang melarang (mengharamkan) umumnya beralasan karena adanya hadits yang mengharamkan menyerupai orang kafir.
Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam syariat, dan terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam hadits-hadits berikut ini : Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
 لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
 “Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)

Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda
, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”
(HR Abu Dawud, hasan)



Bagaimana Sikap Kita
Setiap ulama berbeda pendapat itu sudah biasa, yang penting jangan saling mengkafirkan
sesama muslim atau mencap dengan perkataan negatif lainnya. Kita harus saling menghargai para ulama yang membolehkan atau melarang mengucapkan selamat natal.
Bingung mau ikut yang mana?
Sebetulnya kita tidak perlu bingung, kaum muslim harus berakhlak mulia bahkan kepada non muslim sekalipun. Akhlak yang baik dengan berkata yang baik, lemah lembut, tidak menzhalimi mereka, tidak mengganggu mereka, menunaikan hak-hak tetangga jika mereka jadi tetangga kita, bermuamalah dengan profesional dalam pekerjaan, dll. Karena harapan kita, mereka mendapatkan hidayah untuk memeluk Islam. Dengan ikut mengucapkan selamat natal, justru membuat mereka bangga dan nyaman akan agama mereka karena kita pun jadi dianggap ridha dan fine-fine saja terhadap agama dan keyakinan kufur mereka. Jadi menurut pendapat penulis, mengucapkan Selamat Natal
itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman sekolah/kuliah/kerja atau
rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect. Tentu bagi kaum muslim yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja
ucapan selamat natal itu tidak diperlukan.
Bagaimana Sikap kita di Medsos?
Jika kita tidak mau mengucapkan Selamat Natal pada teman-teman kita di fb, twitter dll
dapat kita hindari dengan tidak login untuk beberapa hari, setelah awal tahun kita bisa mualai lagi seolah baru pulang dari liburan.



Hukum Mengikuti Perayaan Natal
Semua ulama sepakat melarang/mengharamkan  orang Islam mengikuti Perayaan Natal.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata. Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
 لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم 
“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”



Semoga Bermanfaat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar