Minggu, 09 September 2018

Hukum Tasybik













Arti Tasybik
Tasybik atau menjalin jari jemari adalah memasukan jari-jemari tangan yang satu kedalam
jari-jemari tangan yang lainnya, dengan kata lain ialah menyatukan kedua belah tangan kita dengan memasukan jari-jemari.

Hukum Tasybik
Hukum Tasybik dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hukum tasybik waktu menunggu sholat dan hukum tasybik sesudah sholat.

Hukum Tasybik Waktu Menunggu Sholat
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi Nabi ﷺ melarang melakukan tasybik, yaitu menjalinkan jari jemari. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh, Rasulullah ﷺ bersabda:
 إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ 
 “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam keadaan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 386, Ibnu Majah no. 967, Abu Daud no. 562. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini Hasan).

Menjalin jari-jemari TERLARANG dilakukan SEBELUM shalat, yaitu ketika menunggu shalat. Sebagaimana hadis:
 إذا كان أحدكم يصلي فلا يشبكن بين أصابعه 
 “Jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah menjalin jari-jemarinya.”
  Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Hukum Menjalinkan Jari Jemari Saat Menanti Shalat Ijma para fuqaha menyebutkan bahwa menjalin jari jemari didalam shalat adalah makruh berdasarkan apa yang diriwayatkan “dari Ka’ab bin ‘Ajrah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang tengah menjalin jari jemarinya saat (menanti) shalat lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan (jalinan) jari jemarinya itu.
 ” Ibnu Umar ketika melihat seseorang tengah shalat dengan menjalin jari jemarinya
  maka mengatakan, ”Itu adalah shalat orang-orang yang dimurkai.”


Hukum Tasybik (menjalin jari-jemari) setelah wudlu dan hendak sholat baik itu berada
di luar/di dalam masjid baik dalam keadaan duduk/berdiri ataupun sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan sholat maka para ulama Hanafi, Syafi’i dan Hambali memakruhkannya dalam keadaan seperti itu karena menanti shalat termasuk di dalam hukum shalat berdasarkan hadits ash Shahihain,
”Seorang dari kalian senantiasa berada di dalam shalat selama ia menanti shalat itu.”

Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan selainnya,
”Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu hendaklah dia memperbaiki
  wudhunya lalu keluar dengan sengaja menuju masjid maka janganlah menjalin jari
  jemari sesugguhnya ia berada di dalam shalat.”

Apa yang diriwayatkan dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian berada di masjid maka janganlah dia menjalinkan (jari-jemari), sesungguhnya menjalinkan (jari-jemari itu) adalah dari setan dan sesungguhnya salah seorang dari kalian senantiasa berada di dalam shalat selama dia berada di masjid hingga dia keluar darinya.”

Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat. Nabi ﷺ pernah kurang rakaat shalatnya karena lupa. Beliau ﷺ hanya shalat dua rakaat kemudian pergi ke tepi masjid dan bersandar di tiang kayu sambil ber-tasybik [HR. Ibnu Hibban].
Beliau ﷺ mengira shalatnya tersebut sudah sempurna dikerjakan. Hal ini menunjukkan bahwa jika shalat sudah selesai maka boleh ber-tasybik. Sedangkan jika belum, maka tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat. Adapun orang yang berjalan ke masjid, maka hukumnya juga sebagaimana hukum orang yang shalat (tidak boleh ber-tasybik, pent.). Dan hendaknya orang yang berjalan ke masjid menghadirkan keagungan Allah dalam hatinya. Demikian yang nampaknya lebih tepat.


Hukum Tasybik Sesudah Sholat
Hukum tasybik sesudah sholat diperbolehkan baik itu berada di dalam masjid maupun di
luar masjid. Jadi hukum makruh tasybik hanya berlaku waktu akan menunaikan sholat
dan sudah berwudlu.



Semoga Bermanfaat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar