Kamis, 23 Agustus 2018

Hukum Tato dalam Islam








Apa itu Tato?
Tato atau rajah adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukan tinta ke dalam lapisan
kulit yang disebut dermis, yang terletak diantara lapisan kulit teratas dan jaringan subkutan dibawahnya. Tato telah digunakan sebagai seni hias tubuh dan cara identifikasi selama berabad-abad. Tato sekarang dibuat di studio tato, dengan mesin-mesin listrik, walau dahulu diselesaikan hanya dengan jarum atau pisau dan tinta.

Banyak dari kita pasti sering melihat orang yang bertato, ada yg di tangan, di badan, di kaki, di kepala, bahkan ada juga orang yang rela seluruh bagian tubuhnya ditato.

Kecenderungan bertato banyak dilakukan oleh kaum muda, bisa karena pengaruh pergaulan bisa juga pengaruh dari apa yang mereka lihat/tonton. Internet juga ikut menyebarkan selebriti bertato sehingga kaum muda banyak yang ingin mengikutinya.



Apakah Tato itu Suatu Seni?
Zaman dulu tato memang merupakan simbol dan status seseorang di lingkungannya,
dengan kemajuan zaman tato dianggap suatu seni dan simbol expresi yang empunnya tato.


Bertato Lebih Besar Mudharot dari pada Maslahat

Apakah Semua Orang Menyukai Orang Bertato
Terlepas dari pandangan agama, tidak semua orang akan menyukai orang bertato, karena
tato hanya akan merusak keindahan tubuh. Ada seorang pelukis berkata bahwa yang paling indah didunia itu tubuh wanita, bagaimana dengan tubuh wanita yang sudah penuh tato akan tetap menjadi indah, pernahkah kamu bayangkan di malam pengantin, pasangan kita dengan tubuh yang penuh tato, mungkin bisa jadi mengurangi daya rangsang.
Berikut beberapa contoh wanita penuh tato sebagai simbol seni apakah masih membuat kita tertarik?



Pandangan Negativ Orang Bertato
Orang bertato pada umumnya dikategorikan ke dalam kelas penjahat atau setidaknya orang nakal, tidak aneh karena di Indonesia waktu zaman penjajahan Belanda, untuk setiap penjahat yang tertangkap akan dicap tubuhnya dengan besi panas, bahkan kita sering lihat kalalu polisi menangkap penjahat disuruh jongkok dan membuka baju.
Tidak semua sekolah dan lowongan pekerjaan menerima orang bertato, karena bertato sudah dicap sebagai anak berandalan.

Tato dan Kesehatan
Menurut penelitian yang dipimpin oleh seorang dokter kulit di NYU Langone Medical Center, Marie Leger, hampir 10 persen dari 300 orang di usia 18 hingga 69 tahun dilaporkan telah mengalami ruam dan infeksi pada kulit setelah ditato. Para peneliti mengatakan, pengguna tato juga telah menderita beberapa jenis ruam, gatal, bengkak, infeksi dan benjol pada kulit. Selain itu, 6 persen dari mereka juga mengatakan masalah itu akan berlangsung selama lebih dari empat bulan. Para peneliti berspekulasi bahwa alergi itu disebabkan oleh beberapa jenis pewarna yang digunakan dalam tinta tato. Dugaan itu juga diperkuat oleh Tattooers. Dalam laporan itu disebutkan, kebanyakan mereka yang alergi terhadap tato disebabkan oleh tinta merah dan kuning. Namun, hal itu hanya dialami oleh 0,5 persen orang. Guna mencegah hal ini, banyak artis tato profesional yang akhirnya mencampurkan berbagai warna untuk mendapatkan warna merah. Dalam beberapa kasus alergi, Tattooers meyakini ada beberapa tinta tato yang mengandung logam beracun seperti merkuri, nikel, kadmium, dan kromium. Hal itulah yang akhirnya memicu alergi pada kulit, dengan gejala utama seperti kulit yang gatal, merah dan sedikit bengkak. Fenomena ini juga memancing Karin Lehner dari Universitas Reger di Jerman untuk melakukan studi terhadap tinta tato. Penelitian ini dilakukan dengan metode laboratorium yang sangat sensitif dan dapat mendeteksi jejak terkecil dari senyawa kimia. Mereka meneliti empat belas tinta tato yang tersedia secara komersial, hasil tes tersebut menunjukkan bahwa beberapa tinta terdapat campuran yang dapat menyebabkan rusaknya kulit.

Dr. Paul Broganelli, spesialis dalam Dermatologi dan Kelamin dari University Hospital di Turin juga pernah melakukan penelitian terhadap tinta hitam. Ia menemukan adanya zat berbahaya pada sejumlah tinta. Meski demikian, ia mengatakan bahwa penyakit kanker kulit belum terbukti pada orang bertato. Dr. Paul Broganelli juga menyarankan untuk mengetahui jenis tinta sebelum memutuskan untuk bertato. Selain itu, kebanyakan orang yang memiliki alergi tinta juga menderita alergi pewarna lainnya seperti yang ditemukan pada makanan dan pakaian. Beberapa orang biasanya akan langsung mengalami kulit yang membengkak dan kemerahan dalam sebulan kemudian, bahkan adapula yang meradang sampai dua tahun. Bagi sebagian orang, biasanya mereka akan mendapatkan reaksi hingga setahun, dengan gejala gatal-gatal yang terkadang menimbulkan reaksi panas dan dapat membuat bengkak. Alergi tinta juga menyebabkan tato menjadi sangat gatal dalam cuaca panas.




Hukum Tato dalam Agama Islam
Bertato bisa disebut sebagai perbuatan yang diharamkan terlebih jika membuat tato pada bagian yang termasuk ke dalam kategori aurat, kemudian bagian tersebut sudah dipastikan akan dipamerkan agar terlihat lebih gaya. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadist sebagai berikut :

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
 “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
  kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
  ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah
  ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan
  setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
  nyata. (An-Nisa`: 119)

 “Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

 “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt dan juga
terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ 
 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta
  diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).



Apakah Syah Sholat Orang Bertato?
Walaupun mentato tubuh dalam Islam itu haram hukumnya, tapi itu tidak membebaskan
seseorang dari menunaikan kewajiban sholat. Memang banyak  orang yang menjelaskan
orang bertato tidak tembus air sehingga mandi junub dan berwudlunya tidak syah.
Memang melihat pernyataan itu bisa dibenarkan, namun belum tentu tepat.
Jika badan sudah terlanjur di tato, langkah pertama adalah bertaubat dan berusaha untuk
menghilangkan tato yang menempel ditubuhnya. Namun jika proses menghapusnya ternyata dengan menyakiti anggota tubuh, misalnya dengan disetrika, atau pun dengan menggunakan cairan yang mengakibatkan munculnya rasa yang sangat sakit, hal itu tentunya merupakan perbuatan yang sangart dilarang dalam hukum islam. Lihatlah firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 195, penjelasannya sebagai berikut :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.  (QS. Al-Baqarah : 195)


An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة 
 “Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).

Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:
فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة 
 Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu
 tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.


Kesimpulan 
Manfaat kebaikan bertato hanya untuk seni dan bergaya, tapi keburukannya sangat
banyak karena dicap masyarakat sebagai anak nakal, juga masih banyak orang menghawatirkan syahnya sholat sehingga hampir semua orang mukmin tidak mau bermakmum pada orang bertato. Dari segi kemulusan dan keindahan tubuh juga berkurang, apalagi dari segi kesehatan banyak ruginya. Masa depan juga makin sempit
karena banyak sekolah dan lowongan kerja tidak mau menerima orang bertato.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar